Iklan

terkini

Awas Gerakan Trans Nasional Dapat Mengancam NKRI

WAOLI LASE
Kamis, 19 Agustus 2021, Agustus 19, 2021 WIB Last Updated 2024-06-25T17:25:28Z

MimbarBangsa.co.id — Organisasi Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU)  dan Muhammadiyah andil dalam meraih perjuangan dan menegakkan  berdirinya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Belakangan ini NU dan Muhammadiyah berkurang dalam memegang kendali umat Islam di Indonesia  karena adanya sebagian umat Islam terpengaruh  pergerakan “Islam” trans nasional. Tulisan ini mencoba menganalisa gerakan Islam trans nasional yang menjelma dalam salah satu wujud gerakan pendirian khilafah dipelopori gagasan Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir ingin mendirikan kekhalifahan Islam, perlahan mereka berusaha terus menerus mengurangi pengaruh organisasi NU dan Muhammadiyah.

KH Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq dalam salah satu tayangan pengajian memberi pesan mewanti-wanti agar jangan sampai anak bangsa di Indonesia terpapar gerakan Islam trans nasional untuk merubah paham kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Seperti Hizbut Tahrir yang ingin mengganti Pancasila dengan khilafah, pun juga dengan Ikhwanul Muslimun. Kata beliau, kita sudah memiliki Pancasila yang sudah dijamin oleh para pendiri bangsa dan ulama, sehingga beliau berpesan agar anak-anak muda jangan gampang tertipu oleh gerakan Islam transnasional yang merupakan produk-produk gagal di negaranya. Jangan sampai terjebak dengan simbol-simbol Islamnya, padahal belum terbukti baiknya di negara-negara kelahirannya. (Akurat co rabu, 03 maret 2021).

Sejak era Reformasi gerakan Islam Trans nasional di Indonesia semakin berkembang. Gerakan Islam Transnasional adalah sebuah istilah yang ditujukan kepada organisasi Islam yang bergerak lintas negara, diantaranya Ikatan Jama’ah ahlu Bait, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Tabligh, Ahmadiyyah, Gerakan Salafi dan lain sebagainya. Sedangkan untuk membendung infiltrasi dakwah gerakan-gerakan Islam trans nasional yang tidak sesuai dengan manhaj Muhammadiyah  maka di PTM diperlukan ketegasan otorisasi kampus dalam menertibkan kegiatan-kegiatan kajian yang disinyalir membawa faham-faham yang tidak sesuai dengan ideologi Muhammadiyah. (IBTime, By Redaksi IB 21/01/2020. )

Beberapa literatur menyatakan gerakan Islam trans nasional adalah sebuah istilah ditujukan kepada organisasi Islam yang bergerak lintas negara, dimana pergerakannya melewati batas teritorial setiap negara. Pada umumnya, gerakan Islam ini tidak bertumpu pada paham kenegaraan. Di Indonesia gerakan ini  hadir  pada 1970-an, sejak Reformasi bergulir bergeliat dan   mendapatkan moment  2004-2014. Mulai saat itu  semakin membesar dan mengurangi keberadaan NU dan Muhammadiyah di masjid-masjid, pengajian, kampus, dan sekolah.  Gerakan ini berkembang disinyalir setelah mendapat  dana bantuan dari Timur Tengah melalui jaringan Wahabi.

Adapun gerakan Islam trans nasional yaitu pertama, Ikhwanul Muslimin (IM) didirikan di Mesir pada Maret 1928 oleh Hassan Ahmed Abdel Rahman Muhammed al-Banna, menyebar di 70 negara dengan menggunakan metode halaqah. Gerakan IM ini terbelah menjadi dua arus utama: pertama, Ikhwan Tarbiyah, yang menjadi cikal-bakal Komite Aksi Muslim Indonesia, dan setelah Reformasi menjadi Partai Keadilan (PK) dan seterusnya. Kedua  Ikhwan Jihad, yang menggunakan kekerasan menjadi organisasi  ‘iatul Muslimin, Jama’ah Islamiyah, dan Jamaah Jihad.

Di Indonesia, IM dideklarasikan pada 1994 yang lebih banyak bergerak dalam kelompok Tarbiyah yang menyusup ke Rohis, serta Perguruan Tinggi (LMD/LDK). Tujuan utama Ikhwan Tarbiyah yaitu membentuk daulah Islamiyah dengan cara non-kekerasan, dengan memanfaatkan instrumen demokrasi mendirikan partai dan merebut kursi parlemen demi mewujudkan cita-cita mereka bahkan turut membentuk jaringan Ikhwan Tarbiyah ke seantero dunia di bawah satu payung: The International Forum for Islamic Parliaments (IFIP).  Sedangkan Ikhwan Jihadi merupakan sayap garis keras muncul di Indonesia (DII-JI) dengan konspirasi global mempunyai tujuan mendirikan khilafah Islamiyah dengan menggunakan metode kekerasan.

Kedua, HTI yang menolak konsep demokrasi dan menekankan paham kekhalifahan dengan pola pergerakan kaderisasi, sosialisasi, dan merebut kekuasaan.  Karakter HTI mengangkat isu struktural dan global, bahaya kapitalisme, dominasi USA serta sistem ekonomi dan cita politik alternatif, dengan sodorkan ganti NKRI dengan sistem khilafah.  Melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-30.AH.)1.08 TH 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Ham No.AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, maka HTI dibekukan.

Ketiga, Gerakan Salafi Dakwah dan Salafi Sururi yang berkembang disinyalir atas bantuan dana dari salah satu negara Timur tengah. Awalnya beberapa alumni Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA). Di era reformasi, gerakan Trans Nasional banyak menggerogoti basis-basis organisasi massa mengambil jamaah NU dengan pendekatan pesantren.

Dan keempat, Syiah dimana gerakannya lebih terbuka tetapi wajah aslinya tetap saja tertutup dimana doktrin Syiah adalah imamah hal ini terlihat jelas waktu meletuslah Revolusi Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeini.  Imamah merupakan figur sentral fundamental yang mempengaruhi perilaku penganut Syiah  dan di era modern, imamah dipraktikkan dalam sistem wilayatul faqih (kekuasaan al-faqih) merupakan pengganti seorang Imam dimana  otoritas  politik dan agama jangkauan otoritas sedunia.

Syiah lahir  dan  digerakkan oleh kekuatan politik sehingga strategi dakwah juga politis mengacu pada imama (di Iran), disampaikan langsung oleh tokoh Syiah, Khomeini, di mana pernah berambisi menularkan ideologi revolusi kepada negara lain dengan menghancurkan sistem pemerintahan yang rusak dan menghapus pemerintahan yang penuh dengan pengkhianatan, kerusakan dan kedzaliman, hal ini merupakan  kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang ada di Negara Islam sehingga dapat tercapailah kejayaan Revolusi Politik Islam” (Ayatullah Khomeini, Sistem Pemerintahan Islam, hal.46).

Pergerakan melalui sistem pendekatan penguasaan masjid dan pesantren melalui forum kerohanian Islam (Rohis), melalui jaringan kaderisasi berjenjang dalam model sel-sel kecil bahkan juga berhasil kaderisasi di perguruan tinggi, dan telah menyusup masuk ke sektor aparat pemerintahan  dan para profesiona. Gerakan juga dikembangkan  melalui media dan medsos  (BBM, WhatsApp)  bahkan pernah disinyalir mengisi acara radio dan televisi, juga membentuk pasukan dunia maya (Cyber Army/MCA) di medsos.

Mereka tak hanya menebar perangkap “dakwah” gaya Tarbiyah dan HTI, namun menyebar fitnah berdalih agama untuk menyerang kelompok lain dengan menggunakan sentimen agama  dan politik kebencian sebagai alat melemahkan dan mengganggu NKRI.  Serangan pada ulama-ulama dikemas menjadi fitnah dan berita bohong dengan tujuan menghilangkan kepercayaan umat pada ulama, para kyai, dan para habaib, lantas mengalihkannya ke golongan mereka.

Melihat gerakan dan sepak terjang gerakan Islam trans nasional ini membahayakan keutuhan dan kedaulatan bangsa, maka diperlukan pencegahan dan penanggulangan gerakan ini yang dapat dilakukan oleh pemerintah, antara lain pertama mendorong pemerintah untuk meningkatkan kerja sama dengan NU dan Muhamdiyah dan lainnya serta para tokoh agama dan masyarakat untuk melakukan moderasi agama yang penuh keterbukaan dan toleransi melalui lembaga pendidikan, pondok pesantren  dan sebagainya dalam  menangkal pergerakan Islam trans nasional  sehingga tidak menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah.

Kedua mendorong pemerintah melaksanakan secara tegas perudangan terkait aksi terorisme dan radikalisme, Perpres No.7 th 2021 tentang  tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, Perppu No.2 th 2017 tentang Ormas, UU No 5 th 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terkahir mendorong segera pengesahan Rancangan Perpres  terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak terorisme.  Dengan demikian gerakan ini selalu dapat dicegah dan ditanggulangi sehingga diharapkan gerakan ini tidak dapat bertumbuh dan berkembang di Indonesia yang merupakan rumah milik kita bersama.

 

Oleh : Warsito hadi – APN Kemhan

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Awas Gerakan Trans Nasional Dapat Mengancam NKRI

Terkini

Iklan