Iklan

terkini

Pekerjaan Gedung Sekolah, Turab Dan Pagar Abaikan K3

WAOLI LASE
Kamis, 07 Oktober 2021, Oktober 07, 2021 WIB Last Updated 2024-06-25T17:24:35Z

Kab. Bogor, MimbarBangsa.co.id — Untuk pekerjaan proyek dinas Pendidikan yang sedang dilaksanakan di SDN 07  tampak pekerjaan yang tidak menggunakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). Adapun pekerjaan tersebut dengan alamat SDN 07 Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kamis (7/10/2021).

Pekerjaan Rehabilitasi Gedung bertingkat Ruang kelas Dengan Pagu Anggaran 728.464.000. ( Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta empat Ratus enam Puluh empat ribu Rupiah )  Dikerjakan oleh CV Primatama dan Konsultaan Pengawas CV Graha Medya Tehnika. 2 dari CV Sunshi Star Pekerjaan Turab, Dengan Pagu anggaran Rp 227. 759 807. ( Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah ) 3. Pekerjaan Pagar sekolah  CV  Primatama Dengan Pagu anggaran Rp 48.312.000. ( Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus dua Belas ribu Rupiah ).pengawas konsultan PT Ratissa Rizky Mandiri.

Saat kami mengkofirmasi ke pelaksana wakil mandor” menurut mandor, saya tidak merasa ada yang salah dan melakukan pekerjaan ini sudah sesuai persedur yang ada. ” tapi kalau K3 memang benar tidak memakai ujarnya.

Pada saat awak media melakukan pemantauan, dan investigasi saat itu kami melihat hampir semua pekerja tidak memakai K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja  merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan  bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan Aturannya di WAJIBKAN.

Selanjutnya kami menanyakan pada konsultan terkait pekerjaan, Konsultan membenarkan adanya pekerjaan tidak memakai K3, dalam penyampaianya bahwa saya sudah dikasih tahu agar kalau kerja memakai kelengkapan K3 ujar konsultan.

Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang No.jb 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
    Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain:
1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi;
Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
A. teguran;
B. peringatan tertulis;
C. pembatasan kegiatan usaha;
D. pembekuan kegiatan usaha;
E. pembatalan persetujuan;
F. pembatalan pendaftaran;
G. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
H. pencabutan ijin.
Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Kepala sekolah saat dikomfirmasi mengatakan Semua urusan dinas dan Pelaksana pembangunan, setelah selesai pekerjaan baru saya terima kunci saja.” tuturnya.
Harapan masyarakat sekitar adanya pembangunan baik terkait gedung, turab dan pagar bisa bermanfaat, khususnya untuk sekolah, Senin (11/10/2021).

Tim Media konfirmasi ke Rameni (Kabid) bagian sarana dan prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, bahwa terkait proyek pekerjaan tersebut, Nanti akan mengadakan pertemuan dengan Kasi bagiannya, dan kalau Sudah Siap akan saya hubungi pungkasnya.

 

Saat  berita ini dinaikan, masih dalam tahap mengumpulkan data data dan masih menunggu Jawaban dari bagian sapras  terkait pekerjaan tersebut. (Tim)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pekerjaan Gedung Sekolah, Turab Dan Pagar Abaikan K3

Terkini

Iklan