Iklan

terkini

Sat Reskrim Polres Sibolga Laksanakan Restorative Justice Terkait Kasus Penganiayaan

WAOLI LASE
Rabu, 16 Maret 2022, Maret 16, 2022 WIB Last Updated 2024-06-25T17:23:13Z

SIBOLGA, MimbarBangsa.co.id — Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP D. Harahap, S.H. melaksanakan Restorative Justice terkait kasus penganiayaan terhadap Fadilah Rahma Nainggolan, bertempat di Ruang tunggu Reskrim Polres Sibolga, Rabu (16/03/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R. Sormin, S.Ag. menyampaikan bahwa kegiatan Restorative Justice tersebut dilakukan sehubungan Laporan Polisi Nomor: LP/32/II/2022/Res Sibolga tanggal 15 Februari 2022 tentang pelaporan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial MAMN (18), Pelajar, warga Jalan P. Kemerdekaan No. 70, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

“Korban, Fadilah Rahma Nainggolan (24), Mahasiswa, Jalan P. Kemerdekaan No. 70, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, yang terjadi pada hari Selasa, 15 Februari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan P. Kemerdekaan No. 70, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dan dilaporkan pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara memukulkan batu sehingga alis kiri Fadilah Rahma Nainggolan mengalami luka robek dan mengeluarkan darah,” kata Sormin.

Dijelaskan Sormin, hasil musyawarah kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah membuat Surat Pernyataan Perdamaian yang masing-masing pihak telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Perdamaian.

“Atas pelaksanaan Penyelesaian Permasalahan ini yang dilakukan secara Restorative Justice tersebut kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K. dan Kasat Reskrim AKP D. Harahap, S.H., karena telah merespon permasalahan ini sehingga telah selesai dan tidak berkelanjutan dikemudian hari,” jelas Sormin.

Sebelum kegiatan Restorativ Justice dilaksanakan, Kasi Humas AKP R. Sormin, S.Ag. telah menghimbau warga yang hadir agar tetap mematuhi Prokes guna memutus mata rantai Virus Covid-19 atau Varian baru Omicron.

“Dengan 5M, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Kerumunan,” tutup Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin, S.Ag, mengakhiri. (RILAS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Sibolga Laksanakan Restorative Justice Terkait Kasus Penganiayaan

Terkini

Iklan