Iklan

terkini

Lanal Nias Gagalkan Aksi Pengeboman Ikan di Perairan Pulau Pini, 17 Awak Kapal Asal Sibolga Diamankan

Mimbar Bangsa
5/20/25, 23:57 WIB Last Updated 2025-05-20T16:57:53Z


MIMBARBANGSA.CO.ID
Upaya tegas terhadap praktik penangkapan ikan ilegal kembali membuahkan hasil. TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias berhasil mengamankan dua kapal ikan asal Sibolga yang diduga melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Pulau Pini, Kabupaten Nias Selatan. Operasi berlangsung selama dua hari, yakni pada Kamis dan Jumat, 15–16 Mei 2025.

Dua kapal yang berhasil diamankan adalah KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari, masing-masing berbobot 16 ton. Dari operasi ini, sebanyak 17 orang awak kapal turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP., membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Teluk Dalam pada Senin, 19 Mei 2025.

“Sebagai informasi awal, Lanal Nias telah menangkap dua kapal ikan yang diduga melakukan penangkapan dengan bahan peledak,” ujar Kolonel Wishnu kepada wartawan.

Menurutnya, KM. Yanti 08 diamankan lebih dulu pada Kamis (15/5/2025), disusul penangkapan KM. Cahaya Mulia Bahari pada Jumat (16/5/2025). Kedua kapal tersebut langsung dibawa ke wilayah hukum Nias Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan lanjutan, Kolonel Wishnu menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan untuk memproses kasus ini secara hukum. "Kami tidak akan mentolerir praktik yang merusak ekosistem laut. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen TNI AL menjaga sumber daya kelautan," tegasnya.

Rencananya, pada Selasa (20/05/2025), Lanal Nias akan menggelar ekspose kasus secara resmi, dengan mengundang sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Nias Selatan, Kapolres, dan Kajari. Dalam agenda tersebut, pihak Lanal akan membeberkan kronologi lengkap dan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kapal tersebut.

Tindakan pengeboman ikan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum perikanan Indonesia, tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga berdampak serius terhadap keberlanjutan ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan tradisional di wilayah tersebut.

Pihak TNI AL berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku penangkapan ikan ilegal, terutama yang menggunakan cara-cara destruktif di wilayah perairan Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lanal Nias Gagalkan Aksi Pengeboman Ikan di Perairan Pulau Pini, 17 Awak Kapal Asal Sibolga Diamankan

Terkini

Iklan