Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K.
MIMBARBANGSA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan enam orang tersangka dalam aksi pencurian dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan. Dua pelaku telah ditangkap, sementara empat lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., membeberkan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5), di halaman Mapolres Nias Selatan. Didampingi Wakapolres KOMPOL Mahyu Danil Noor, M.Si., dan sejumlah pejabat utama lainnya, Kapolres menjelaskan kronologi kasus, identitas para tersangka, serta langkah hukum yang tengah ditempuh.
Sindikat Terorganisir
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan enam orang tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor. Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial F.W. (35) dan K.B. (44). Keduanya menjalankan aksinya pada November 2024 dengan berpura-pura sebagai teknisi perbaikan.
"Para pelaku membongkar mesin dari dua unit ambulans Pusling yang terparkir di kantor Dinas Kesehatan. Mereka membawa kabur mesin menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam," ujar Kapolres.
Setelah aksi mereka ramai di media sosial dan menjadi sorotan publik, para pelaku sempat membuang barang bukti berupa mesin mobil ke semak-semak sekitar lokasi kejadian. Namun, berkat kerja keras tim penyidik, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.
Empat Masih DPO
Empat pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka masing-masing berinisial N.B. (±30), L (±25), B (±25), dan G (±25). Kapolres menegaskan pihaknya telah mengantongi identitas dan jaringan para pelaku, dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang merusak kepercayaan publik, apalagi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Jika tidak menyerahkan diri, tindakan tegas akan kami ambil,” tegas Kapolres.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342
- Dua unit mobil ambulans Pusling
- Satu unit Mitsubishi Strada Triton
- Dua unit telepon genggam
- Dokumen kendaraan dan STNK
Akibat kejadian ini, Dinas Kesehatan Nias Selatan mengalami kerugian materiil sekitar Rp100 juta. Dua tersangka yang telah ditangkap dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Konferensi pers yang berlangsung hingga pukul 15.15 WIB ditutup dalam suasana kondusif. Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya yang menyasar sektor pelayanan publik. (Walas/MimbarBangsa)