Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID – Seorang oknum guru berinisial EG yang mengajar di salah satu SMP di Kecamatan O’ou, Nias Selatan, dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas, mengingat terlapor berstatus sebagai tenaga pendidik yang seharusnya memberi teladan bagi anak didiknya.
Kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/82/V/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumut tertanggal 30 Mei 2025, yang diajukan oleh DH, keluarga korban. Ia menuding EG melakukan tindak pencabulan sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada 24 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika EG menghubungi korban, EH (Perempuan, 13 tahun) melalui aplikasi pesan singkat dengan berbagai ajakan hingga berujung pada tindakan tidak pantas.
Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 15 September 2025, penyidik menyampaikan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Unit PPA Satreskrim Polres Nias Selatan juga telah mengajukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terkait bukti percakapan digital antara korban dan terlapor.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Suhardi, S.H., melalui Kanit PPA, Aipda Jekson H. Pardede, menegaskan komitmen pihaknya. “Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan kami akan menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan,” ujarnya kepada MimbarBangsa.co.id. pada 15 September 2025.
Sementara itu, keluarga korban mengapresiasi kinerja kepolisian namun tetap berharap agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka. “Kami berterima kasih kepada Polres Nias Selatan, khususnya Unit PPA, yang sudah serius menangani laporan ini. Namun kami berharap EG segera ditahan, karena ia masih aktif mengajar di SMP,” tegas KB selaku paman korban.
Masyarakat sekitar juga menyoroti kasus ini dengan serius, mengingat peran guru yang seharusnya melindungi dan membimbing anak. Tokoh masyarakat Desa Simandroalo mendesak agar kasus ditangani tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, MimbarBangsa.co.id telah berulang kali mencoba menghubungi nomor ponsel terlapor EG untuk meminta konfirmasi maupun tanggapan, namun tidak berhasil tersambung. Redaksi akan terus berusaha mendapatkan informasi langsung dari pihak terlapor untuk keseimbangan pemberitaan. (Fon. Laia)
0Komentar