Iklan

terkini

Sosialisasi Optimalisasi Opsen PKB dan BBN-KB Digelar, 53.796 Unit Kendaraan di Nias Selatan Miliki Potensi Pajak

WAOLI LASE
Selasa, 15 Juli 2025, Juli 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T13:09:25Z


NIAS SELATAN, MIMBARBANGSA.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Selatan menggelar Sosialisasi Sinergi Optimalisasi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Kantor BPKPAD Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Pasar Teluk Dalam, Selasa (15/7/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Nias Selatan, Seksama Sarumaha, dan turut dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Teluk Dalam (Bapenda Provinsi Sumut), Samsat Nias Selatan, Jasa Raharja, Satlantas Polres Nias Selatan, para camat, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala BPKPAD Nias Selatan, Aferili Harita, S.E., M.A., menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menyampaikan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah demi mendukung pembangunan Nias Selatan.

    "Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat semakin sadar bahwa membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk nyata kontribusi untuk kemajuan daerah. Kita ingin membangun Nias Selatan Rumah Kita, sesuai dengan visi-misi Bupati, dan pembangunan itu dimulai dari diri kita sendiri. Jangan tunggu orang lain, dan jangan tunda hingga besok,” ujar Aferili.

Lebih lanjut, Aferili mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bodong yang tidak memiliki dokumen sah, karena risiko hukumnya sangat besar. Selain dapat disita oleh aparat penegak hukum, pemilik kendaraan juga bisa terjerat dalam proses hukum pidana.
 

 “Jangan tergiur dengan harga murah kendaraan tanpa dokumen. Kendaraan bodong bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak, tapi juga bisa membawa masalah hukum yang serius bagi pemiliknya,” tegasnya.


Berdasarkan data yang dipaparkan, potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Nias Selatan mencapai 53.796 unit, dengan rincian: sepeda motor 25.198 unit, mobil penumpang 911 unit, mobil angkutan barang 759 unit, kendaraan khusus 62 unit, dan bus sebanyak 8 unit. Jumlah tersebut menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Nias Selatan, Ipda Ovaroni Zendrato, S.E., turut menyampaikan materi terkait rambu-rambu lalu lintas serta penegasan kembali peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia mengajak seluruh peserta untuk ikut serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mendukung program keselamatan jalan.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor demi peningkatan pelayanan publik dan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, terutama melalui pemenuhan kewajiban perpajakan. (Walas)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasi Optimalisasi Opsen PKB dan BBN-KB Digelar, 53.796 Unit Kendaraan di Nias Selatan Miliki Potensi Pajak

Terkini

Iklan