Iklan

terkini

Tegas dan Tak Pandang Bulu: Kejari Nias Selatan Tahan Bendahara Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Rp776 Juta

WAOLI LASE
Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T14:17:26Z

MIMBARBANGSA.CO.ID — Langkah tegas dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam penegakan hukum. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah kepada Matius Zagoto (MZ), Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. MZ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.30/Fd.1/07/2025, sebagai bagian dari penyidikan yang telah bergulir sejak 27 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., menjelaskan bahwa penahanan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dari tiga kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) APBN Tahun 2024. Masing-masing kegiatan bernilai Rp400 juta, Rp600 juta, dan Rp650 juta.

Parahnya, setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan anggaran telah dicairkan, MZ diduga kembali mengajukan pencairan dengan memalsukan dokumen dan tanda tangan, seolah-olah kegiatan tersebut belum terlaksana. Audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kemudian menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp776.715.700.

Kejari Nias Selatan menyatakan bahwa MZ dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primer), Pasal 3 (Subsidiar), serta Pasal 9 sebagai unsur pelengkap dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

“Langkah ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas korupsi. Negara tidak boleh dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tegas Bill Daeli.

Penahanan terhadap MZ juga dilakukan demi kepentingan penyidikan lanjutan, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Langkah Kejari Nias Selatan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pengelola keuangan daerah. Kepercayaan publik harus dijaga melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Sebagai media yang berdiri di garis depan pemberitaan publik dan kontrol sosial, MimbarBangsa.co.id mengapresiasi tindakan profesional Kejari Nias Selatan dalam mengawal keadilan dan keuangan negara.

Mari kita dukung terus penegakan hukum tanpa pandang bulu demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Nias Selatan. (Walas)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tegas dan Tak Pandang Bulu: Kejari Nias Selatan Tahan Bendahara Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Rp776 Juta

Terkini

Iklan