MIMBARBANGSA.CO.ID - Kawasan Kalibaru, Cilodong, Kota Depok, menjadi pusat perhatian setelah aksi penolakan terhadap pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Studio Alam pada Sabtu (5/7/2025). Meskipun telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 4 Maret 2025, ratusan warga dari RT 02 dan RT 05 RW 03 turun ke lokasi untuk menuntut penghentian pembangunan.
Aksi protes ini berlangsung bersamaan dengan acara peletakan batu pertama yang digelar oleh pihak gereja. Irna (nama samaran), salah satu peserta aksi, menyampaikan kekecewaan warga terhadap kurangnya komunikasi langsung antara pihak gereja dan masyarakat sekitar. "Sudah ada mediasi, diminta untuk menunda, namun pembangunan tetap dilanjutkan. Warga merasa tidak dihargai," ungkapnya.
Keputusan warga untuk menolak pembangunan bukan karena menentang keberadaan gereja, melainkan karena kurangnya sosialisasi yang memadai. Dokumen IMB yang terpajang di lokasi menunjukkan bahwa izin telah melalui proses persetujuan dari tingkat RT hingga camat.
Spanduk penolakan yang terpasang di depan lokasi pembangunan menjadi simbol dari desakan warga kepada Pemerintah Kota Depok untuk mencabut izin pembangunan, meskipun proses administratif telah dijalani.
Pemerintah Kota Depok merespons situasi ini dengan mengeluarkan imbauan untuk menghentikan sementara pembangunan guna menjaga kondusivitas lingkungan. Namun, keputusan ini mendapat kritik tajam dari aktivis dan pegiat media sosial, termasuk Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun pribadinya, Abu Janda mengecam tindakan penolakan sebagai bentuk intoleransi yang tidak dapat diterima. "Gereja ini sudah memiliki izin resmi yang lengkap, namun tetap ditolak. Ini adalah kemunduran dalam berpikir," tegasnya.
Abu Janda juga menyoroti sikap Pemkot Depok yang dinilainya terlalu mengikuti tekanan dari kelompok warga. "Negara tidak boleh tunduk pada massa intoleran. Negara harus hadir untuk melindungi hak konstitusional setiap warga," ujarnya.
Kasus ini mencerminkan tantangan nyata dalam mewujudkan toleransi dan menjaga hak beragama dalam kerangka konstitusi di tengah masyarakat. Publik diharapkan untuk terus memantau perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.
Penulis: Waoli Lase