Gunungsitoli, MIMBARBANGSA.CO.ID – Sebuah peristiwa tragis mengguncang masyarakat Kabupaten Nias Utara. Seorang anak berinisial D.J.D.H. (26), warga Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, tega menganiaya ayah kandungnya, F.H. (59), hingga meninggal dunia. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., didampingi Wakapolres Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan, S.H., M.H., Kanit I Satreskrim IPDA Roy Naca Kristian, S.H., serta Kasi Humas AIPDA M. Motivasi Gea, dalam konferensi pers pada Kamis (2/10/2025), membenarkan insiden memilukan yang terjadi Sabtu (27/9/2025) pukul 10.30 WIB itu.
Menurut keterangan, kejadian bermula dari permintaan sederhana korban kepada anaknya untuk menyadap karet di kebun. Permintaan tersebut justru memicu pertengkaran hebat. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sepotong kayu dan memukul kepala korban berkali-kali. Korban tersungkur tak berdaya dengan luka parah di kepala dan telinga hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mendatangi rumah salah seorang saksi dan mengakui tindakannya. Saksi segera menuju lokasi dan menemukan korban telah tergeletak bersimbah darah di depan rumah. Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa serta pihak kepolisian.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Nias bersama personel Polsek Lotu tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong kayu dan dua bilah parang.
Sementara itu, tim medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa melakukan pemeriksaan luar (VER) terhadap jenazah korban. Atas permintaan keluarga, jenazah tidak diautopsi dan langsung diserahkan untuk dimakamkan secara adat dan keagamaan. Anak sulung korban juga telah membuat pernyataan resmi menolak autopsi.
Kapolres Nias menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Dari hasil penyidikan, diketahui motif pelaku dilatarbelakangi rasa kesal karena tidak terima dimarahi dan disuruh menyadap karet oleh ayahnya. Polisi juga mengungkap bahwa dua bulan sebelumnya, tersangka sempat berselisih dengan korban akibat masalah serupa.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta,” tegas Kapolres Nias.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang sehat dalam keluarga sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan. Masyarakat diimbau untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, sekaligus mendorong pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam meredam konflik.
Saran/Apresiasi dari Redaksi MIMBAR BANGSA
Redaksi MIMBAR BANGSA mengapresiasi langkah cepat Polres Nias dalam menangani kasus ini. Kami menyarankan agar masyarakat lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam keluarga serta mencari jalan damai dalam menghadapi persoalan rumah tangga. Kekerasan bukanlah solusi, melainkan awal dari tragedi.
📝 Penulis: Walas | Editor: Admin001
0Komentar