Gunungsitoli, MIMBARBANGSA.CO.ID – Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi kembali mencuat di wilayah Kepulauan Nias. Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Mandrehe Utara serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT) RS Pratama Lologolu, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka tersebut adalah ETG, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SG, selaku penyedia dari CV. B. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam proyek Puskesmas Mandrehe Utara senilai Rp1,19 miliar, penyidik menemukan adanya pelanggaran berupa kelalaian PPK dalam mengendalikan kontrak, penilaian kinerja penyedia yang tidak sesuai aturan, serta rekayasa dokumen justifikasi teknis dengan menggunakan nama orang lain. Fakta hukum ini diperkuat dengan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga status ETG dan SG ditetapkan sebagai tersangka melalui surat resmi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 2 September 2025.
Tidak berhenti di situ, ETG juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi pada pekerjaan TPT RS Pratama Lologolu dengan nilai proyek mencapai Rp2,46 miliar. Dalam kasus ini, ETG diduga bermufakat memanipulasi volume pekerjaan serta dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Akibatnya, pekerjaan fisik tidak sesuai dengan kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
Sebelum dilakukan penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Setelah itu, ETG dan SG resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2025.
Atas perbuatannya, ETG dan SG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apresiasi Redaksi MIMBAR BANGSA
Redaksi MIMBAR BANGSA memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas langkah tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penahanan dua tersangka sekaligus menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Redaksi juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dengan tidak memberi ruang kepada oknum yang menyalahgunakan jabatan dan anggaran publik. (Walas)
0Komentar