Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID – Perselisihan sepele soal kabel lampu di Dusun Botohili, Desa Oikhoda Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, berujung tragedi berdarah, Rabu (3/9/2025). Seorang pria berinisial TN alias Ama Nesi ditemukan tewas setelah ditembak dengan senapan angin ilegal oleh tetangganya, FN alias Ama Ife.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan setelah sempat melarikan diri. “Tersangka melakukan penembakan karena merasa terganggu kabel listrik milik korban yang melintas di teras rumahnya dan tidak dilepaskan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Rabu (10/9/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa cekcok bermula ketika tersangka menegur korban terkait kabel lampu yang melintang di halaman rumahnya. Karena teguran tidak diindahkan, FN memotong kabel tersebut dan meletakkannya di samping rumahnya. TN yang merasa kesal kemudian berteriak dari rumahnya, “Kugali halaman rumahmu!” dan dibalas oleh tersangka dengan ucapan, “Gali saja, Pak Talu!”
Situasi memanas saat korban keluar rumah sambil membawa sebilah pisau dan hendak mengejar tersangka. Dalam kondisi terdesak, FN mengambil senapan angin gas yang tergantung di ruang tamu rumahnya dan menembak korban dari jarak sekitar dua meter. Tembakan mengenai lengan atas kiri korban. Meski TN sempat kembali ke rumah, ia akhirnya roboh dengan darah keluar dari mulutnya. Autopsi memastikan peluru menembus paru-paru hingga menyebabkan kematian.
Kapolres menambahkan, senapan angin yang digunakan merupakan senjata ilegal yang dibeli tersangka di Kota Medan sekitar lima tahun lalu. Awalnya senjata tersebut digunakan untuk berburu, namun kemudian disalahgunakan. “Senapan angin gas milik tersangka merupakan senapan ilegal yang dibeli di Kota Medan untuk berburu, namun ternyata digunakan bukan untuk mencari nafkah,” jelas Kapolres.
Pasca kejadian, Satreskrim Polres Nias Selatan bersama Polsek Lahusa langsung melakukan pengejaran. Tersangka sempat bersembunyi di hutan dan kesulitan bertahan hidup. “Dalam waktu lima hari, berkat bantuan masyarakat dan perangkat desa, tersangka berhasil diamankan. Diduga ia menyerahkan diri karena kelaparan,” tambah Kapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam keterangan saksi, surat visum et repertum, petunjuk teknis penyidikan, serta keterangan lengkap tersangka. Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan senjata api ilegal dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai.
0Komentar