Jakarta, MimbarBangsa.co.id — Pemerintah telah membuka lowongan CPNS 2021 yang menyediakan pendaftaran PNS dan PPPK Guru. Pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka pada 30 Juni-21 Juli 2021.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nanti ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. Penempatan sesuai kebutuhan ASN di tiap wilayah.
Apa beda PNS dengan PPPK Guru?
Dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id, dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat penjelasan tentang perbedaan PNS dan PPPK. Berikut penjelasannya:
A. Pengertian PNS dan PPPK Guru
PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN tetap. Pengangkatan PNS dilakukan pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. PPPK nantinya melaksanakan tugas pemerintahan. Pemerintah membuka lowongan PPPK Guru dan non guru, misal tenaga kesehatan.
B. Hak yang diperoleh PNS dan PPPK Guru
Berdasarkan pasal 21 dan 22 UU 5/2014, hak yang didapatkan PNS dan PPPK Guru berbeda. Berikut penjelasannya:
1. Hak PNS:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. cuti
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. perlindungan
e. pengembangan kompetensi
2. Hak PPPK Guru:
a. gaji dan tunjangan
b. cuti
c. perlindungan
d. pengembangan kompetensi.
C. Besaran Gaji PNS dan PPPK Guru
Perbedaan komponen gaji PNS dan PPPK Guru atau non guru adalah pada uang pensiun. PPPK Guru tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun. Berikut besaran gaji PNS dan PPPK guru:
1. Gaji PPPK guru
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK dengan rincian:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
2. Gaji PNS
Gaji PNS diatur dalam PP 15/2019 dengan rincian
- Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
- Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
- Golongan III (lulusan S1 atau S3):
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Itulah beda PNS dan PPPK Guru atau non guru semoga jelas ya.
Nadiem menjelaskan beberapa hal positif yang ingin dicapainya melalui penjaringan guru PPPK ini adalah kesejahteraan guru. Dengan seleksi ini, status honorer akan berubah menjadi PPPK.
“Perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi,” tutur Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Senin (5/7/2021).
Keuntungan yang terakhir, kata Nadiem, program guru PPPK 2021 dapat menjadi alternatif rekrutmen bagi para guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya masing-masing. Terlebih, mereka sudah bertahun-tahun mengabdi, bahkan telah melewati batas usia seleksi (Calon Pegawai Negeri Sipil).
“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak atau ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” ujar Nadiem.
Sementara itu, Nadiem menjelaskan bahwa seleksi guru PPPK Tahun 2021 akan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu di bulan Agustus, Oktober, dan Desember. Artinya, para honorer pun akan mendapatkan tiga kali kesempatan untuk mencoba mengikuti seleksi.
Mantan Bos GoJek ini berharap program seleksi Guru PPPK 2021 dapat menjadi solusi atas masih kurangnya ketersediaan tenaga pendidik yang mencapai hingga 1 juta guru ASN di sekolah negeri.
Sumber: Detik