GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
NEWS

Sopir Pick Up Diciduk, Polisi Bongkar Bisnis Sabu Puluhan Gram

Ukuran huruf
Print 0


Serang, MIMBARBANGSA.CO.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang sopir pick up carteran bernama IS (24) ditangkap saat sedang bersantai minum kopi di teras rumahnya di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa (19/8/2025) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,72 gram yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda. IS, yang sehari-hari bekerja mengangkut sayuran dengan mobil losbak, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin langsung Iptu Rian Jaya Surana.

“Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu dari handphone tersangka. Dari sana kita berhasil menemukan dua paket sabu di jalur lingkar selatan, Kota Cilegon,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam interogasi, IS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun, tersangka tidak mengetahui lebih jauh identitas maupun alamat pemasok, sebab seluruh transaksi dilakukan di jalanan secara singkat dan tanpa pertemuan tetap.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini lebih dari setahun. Alasannya karena penghasilan dari menyewakan kendaraan losbak tidak menentu, sehingga ia tergiur menjual sabu untuk menambah pemasukan,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa jerat hukum atas narkotika tidak pandang bulu. Profesi atau alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk terlibat dalam bisnis terlarang yang merusak generasi bangsa.

Redaksi menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bersama. Kepolisian diharapkan semakin tegas memberantas peredaran narkotika, sementara masyarakat diminta lebih peka dalam memberikan informasi demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sopir Pick Up Diciduk, Polisi Bongkar Bisnis Sabu Puluhan Gram
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

 

 
 

 
Tautan berhasil disalin