Jakarta, MIMBARBANGSA.CO.ID – Dualisme kepemimpinan kembali menghiasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah Muktamar ke-10 yang digelar di Ancol, Sabtu (27/9). Dalam muktamar ini, Muhammad Mardiono dinyatakan terpilih menjadi Ketua Umum DPP PPP secara aklamasi, disetujui oleh 1.304 muktamirin yang hadir dan memiliki hak suara.
Pimpinan Sidang Muktamar X PPP, Amir Uskara, menegaskan bahwa sesuai AD/ART pasal 11, pemilihan ketua umum hanya dapat dilakukan jika calon hadir langsung. Dengan kehadiran Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum, proses pemilihan dianggap sah dan valid. Mardiono menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diterimanya dan siap menjalankan tugas sebagai ketua umum.
Mardiono juga mengungkap alasan percepatan pemilihan ketua umum dalam muktamar. Padahal, jadwal semula pemilihan dilakukan pada Minggu (28/9). Menurut Mardiono, percepatan dilakukan untuk menghindari keributan yang berpotensi terjadi dan langkah ini telah mendapat persetujuan mayoritas pemilik suara.
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka proses bisa dipercepat dan kemudian ini kita anggap sebagai penyelamatan dalam kondisi situasi yang sangat darurat," ujar Mardiono dalam konferensi pers. Ia menambahkan, sekitar 80 persen muktamirin setuju percepatan agenda demi mencegah konflik berkepanjangan.
Namun, klaim penetapan Mardiono mendapat penolakan dari sebagian peserta muktamar. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Romahurmuziy alias Romy, menyatakan penetapan itu tidak sah. Romy menegaskan muktamar masih berlangsung hingga pukul 22.30 WIB dan pemilihan ketua umum seharusnya belum final.
Romy kemudian mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, terpilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Agus bersama 12 orang formatur dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah PPP seluruh Indonesia akan menyusun kepengurusan selama 30 hari ke depan. Romy menekankan bahwa pemilihan Agus sesuai syarat AD/ART, yakni calon harus memiliki kartu tanda anggota dan memenuhi persyaratan administratif lainnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menyatakan penetapan Agus sebagai ketua umum secara aklamasi tidak sah dan menegaskan Mardiono adalah ketua umum terpilih. Menurut Andi, Mardiono satu-satunya calon yang memenuhi syarat berdasarkan pengalaman pengurus harian DPP atau minimal menjabat satu periode di struktur pusat.
Kontroversi ini menegaskan bahwa internal PPP masih menghadapi dualisme kepemimpinan yang berpotensi memengaruhi stabilitas partai. Kedua kubu, baik Mardiono maupun Agus, mengklaim legitimasi mereka berdasarkan interpretasi AD/ART partai dan dukungan internal masing-masing.
Saran/Apresiasi dari Redaksi MIMBAR BANGSA:
Redaksi MIMBAR BANGSA menghimbau seluruh kader PPP untuk menahan diri, mengedepankan musyawarah dan komunikasi internal demi menjaga persatuan partai. Apresiasi juga diberikan kepada muktamirin yang berusaha menjaga ketertiban dan mengikuti aturan AD/ART dalam proses demokrasi internal.
0Komentar