Iklan

terkini

Kepala KUA Mengomentari Pernikahan Di Tengah Pandemi Covid-19

WAOLI LASE
Kamis, 29 Juli 2021, Juli 29, 2021 WIB Last Updated 2024-06-25T17:26:03Z

Tangsel, MimbarBangsa.co.id — Mewabahnya Covid-19 di Indonesia dan dunia pada umumnya tidak berpengaruh terhadap keinginan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan, Selain faktor dorongan ajaran agama yang mengandung unsur ibadah, pernikahan juga erat kaitannya dengan adat istiadat dan pola pergaulan dimasyarakat terutama dunia remaja. Kamis, (29/07/2021).

Untuk melangsungkan perkawinan masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang mengatur tentang perkawinan. Diantaranya UU No 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan serta Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan diterbitkan Kementrian Agama bertujuan melaksanakan tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama islam.

Kepala KUA Kec.Setu Kota Tangerang Selatan Ahmad Jayadih S.AG kepada awak media yang disambangin di kantornya di Jl.Gg Mesjid, setu kecamatan setu Kota Tangerang Selatan.

Mengacu kepada edaran menteri agama Nomor P01/07/07/2021 bahwa pelayanan pernikahan itu tidak dilayani bagi yang daftar pada bulan juni sampe tgl 20 juni pada waktu itu tapi kemudian sekarang ada penambahan sampe dengan tgl 20 juli juga.Tapi bagi yang sudah daftar sebelum itu boleh dilayani dengan mengacu kepada Prokes harus ada tes antigen wali, kedua saksi, calon pengantin dan juga calon besan. Kemudian disisi lain juga harus ada handsnitizer, masker, sarung tangan untuk memenuhi Protokol Kesehatan dan harus membatasi jumlah undangan tamu yang hadir. ” Ujarnya

Harapan Kedepan Menurut Kepala KUA Setu semua masyarakat menyadari untuk sama sama membendung penyebaran Covid-19 supaya keadaan seperti ini harus berakhir yang penting adanya kebersamaan antara Pemerintah Daerah, Kementrian Agama, media dan juga masyarakat.”Ujarnya disesi akhir wawancara.

( D H14 )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala KUA Mengomentari Pernikahan Di Tengah Pandemi Covid-19

Terkini

Iklan