GpYoGfM7BSA6BSAlTUY0BUG0TY==
Breaking
NEWS

Brigpol Maulana Mohamad Luruskan Pernyataan yang Dikutip Media PORTIBI Terkait Kasus Lakalantas di Nisel

Ukuran huruf
Print 0
Kanit Lantas Polres Nias Selatan, Brigpol Maulana Mohamad. (f:MBG/Walas)
Nias Selatan, MIMBARBANGSA.CO.ID Kanit Lantas Polres Nias Selatan, Brigpol Maulana Mohamad, membantah pemberitaan yang dimuat oleh Media PORTIBI – DNP, yang menyebutkan bahwa dirinya menyampaikan ancaman hukuman enam tahun penjara terhadap pengemudi berinisial APH (23) sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Melalui konfirmasi yang dilakukan wartawan MimbarBangsa.co.id pada Selasa (12/8/2025), Brigpol Maulana menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu ataupun memberikan pernyataan tersebut kepada wartawan media tersebut.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang ditulis di media itu. Bahkan, saya tidak pernah bertemu dengan wartawan yang bersangkutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Brigpol Maulana menjelaskan bahwa fakta yang benar terkait kasus tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (10/8/2025) sore di Jalan Umum Desa Bawozaua, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, yang menewaskan dua pemuda, kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menyatakan bahwa pengendara sepeda motor berinisial WD terancam menjadi tersangka. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, ketika WD yang membonceng PG mengendarai Honda Vario hitam tanpa pelat nomor dari arah Lahusa menuju Telukdalam dengan kecepatan tinggi.

Saat berupaya mendahului mobil Toyota Avanza berwarna biru tua yang tidak diketahui identitasnya, WD mengambil jalur terlalu ke kanan dan bertabrakan dengan truk Colt Diesel BK 8140 YQ yang dikemudikan APH dari arah berlawanan.

Benturan keras membuat WD terpental sejauh tiga meter dan meninggal dunia di tempat akibat luka parah di kepala serta patah kaki kanan. Sementara PG mengalami luka berat di kepala dan tubuh, sempat mendapat perawatan di Klinik Gloria Telukdalam, namun meninggal dunia beberapa saat kemudian.

Brigpol Maulana menegaskan, informasi resmi yang disampaikan Polres Nias Selatan bersumber dari hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengimbau media untuk melakukan konfirmasi langsung agar pemberitaan tetap akurat dan tidak menyesatkan publik. (Walas)
Brigpol Maulana Mohamad Luruskan Pernyataan yang Dikutip Media PORTIBI Terkait Kasus Lakalantas di Nisel
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

 

 
 

 
 

 
Tautan berhasil disalin